Foto: Istimewa
Serang – PKS dan Partai Gerinda memastikan mendukung Mulyadi Jayabaya, mantan Bupati Lebak dua periode untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten tahun 2017. Komunikasi intens ketiga pihak itu terus berjalan untuk membulatkan kesepakatan pengusungan tersebut.
Ali Zamroni, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Gerinda menegaskan, komunikasi itu bukan hanya tiga pihak antara PKS, Partai Gerinda dan Mulyadi Jayabaya atau sering dipanggil JB. Komunikasi juga dilakukan dengan Andika Hazrumy, dan sejumlah partai politik lainnya. "Kami juga berkomunikasi secara intens dengan  banyak partai untuk menguatkan koalisi," ujar Ali Zamroni , Minggu (10/4/2016).
Ali mengaku bahwa koalisi Gerindra-PKS sudah solid  dan semakin optimistis untuk mengusung calon. Ali bahkan  mengklaim bahwa  koalisi yang dibangun antara Gerindra dan PKS telah  diketahui dan direstui DPP. "Prinsipnya DPP setuju. Hal ini juga sudah  sampaikan ke pengurus di bawahnya, artinya kita sudah libatkan mesin politik kita," katanya.
Bakal calon gubernur Mulyadi Jayabaya membenarkan sering berkomunikasi dengan PKS-Gerindra dalam rangka membahas pilkada Banten 2017. “Komunikasi politik secara pribadi dengan sejumlah pimpinan parpol sudah dilakukan. Saya ingin agar parpol yang mengusung saya nanti, sama-sama memikirkan pembangunan Banten yang lebih baik,” ujar Mulyadi Jayabaya.
Menurutnya, pembangunan Banten ke depan akan sukses jika melibatkan semua pihak baik itu parpol, tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun elemen masyarakat lainnya. “Semua parpol kita ajak komunikasi. Tentu komunikasi itu bertujuan untuk menyamakan visi dan misi membangun Banten,” ujarnya.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera menyatakan berkoalisi dengan Partai Gerindra untuk menghadapi pilkada Banten pada 2017. "Kami sudah sepakat koalisi," ujar Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Provinsi Banten Miptahuddin.
Di DPRD Provinsi Banten saat ini, PKS memiliki 8 kursi, sedangkan Gerindra 10 kursi. Bergabungnya dua partai ini telah memenuhi persyaratan untuk mengusung satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, dengan jumlah minimal 17 kursi, seperti yang disyaratkan KPU. (L Domaly)
10/04/2016 - 12:30
Reporter: 
L Domaly
Editor: 
Iman NR